PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Pasal 15
BAB 3 — TAHAPAN PENGELOLAAN ARSIP ELEKTRONIK
Penggunaan Arsip Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilaksanakan sebagai berikut: a. membuat daftar informasi publik dengan mengolah dan menyajikan Arsip menjadi informasi; dan b. penggunaan Arsip dengan kegiatan pemanfaatan dan penyediaan Arsip bagi kepentingan pengguna Arsip yang berhak.
