Pasal 48
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Bendahara Penerimaan bertanggung jawab: a. menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya melalui buku kas umum, buku pembantu dan buku pengawasan pengelolaan PNBP ANRI; b. dan melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan langsung bendaharawan dan KPA; c. menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) secara bulanan atas uang yang dikelolanya sesuai dengan format; dan
d. menyampaikan Laporan penerimaan dan penyetoran PNBP secara periodik kepada KPA. (2) Khusus Bendahara Penerimaan ANRI Jakarta menyampaikan Laporan penerimaan dan penggunaan PNBP ANRI (lembaga) secara periodik dan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Anggaran.
