PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 47
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) PP-SPM menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit berupa: a. jumlah SPP yang diterima; b. jumlah SPM yang diterbitkan; dan c. jumlah SPP yang tidak dapat diterbitkan SPM. (2) PP-SPM bertanggungjawab terhadap seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM yang akan menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal. (3) PP-SPM bertanggung jawab terhadap seluruh bukti pengeluaran sebagai dasar pengujian dan penerbitan SPM yang akan menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pemeriksa internal dan eksternal.
