PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 49
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara pribadi atas uang yang berada dalam pengelolaannya, baik dari uang yang berasal dari UP, pembayaran LS melalui Bendahara Pengeluaran dan uang yang bukan berasal dari UP serta bukan berasal dari Pembayaran LS yang bersumber dari APBN. (2) Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab secara fungsional atas pengelolaan uang/surat berharga yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa BUN. (3) Format Laporan Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
