Pasal 44
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) KPA bertanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan dan anggaran satker, meliputi: a. mengesahkan rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana; b. merumuskan standar operasional agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan tentang pengadaan barang/jasa pemerintah; c. menyusun sistem pengawasan dan pengendalian agar proses penyelesaian tagihan atas beban APBN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. melakukan pengawasan agar pelaksanaan kegiatan dan pengadaan barang/jasa sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA; e. melakukan monitoring dan evaluasi agar pembuatan perjanjian/kontrak pengadaan barang/jasa dan pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (output) yang ditetapkan dalam DIPA serta rencana yang telah ditetapkan; dan f. melakukan pengawasan, monitoring, dan evaluasi atas pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk penyusunan laporan keuangan.
(2) Khusus KPA ANRI Jakarta, selain bertanggung jawab atas kegiatan dan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga melakukan perumusan kebijakan agar pembayaran atas beban APBN sesuai dengan keluaran (ouput) yang ditetapkan dalam DIPA.
