Pasal 43
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) PA/PB menyusun pertanggungjawaban pelaksanaan APBN ANRI berupa Laporan Keuangan yang paling sedikit meliputi: a. Laporan Realisasi Anggaran (LRA); b. Neraca, Laporan Operasional (LO); c. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan d. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada PRESIDEN melalui Menteri Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran berakhir. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan audit oleh Ketua Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 2 (dua) bulan setelah laporan keuangan diterima oleh Badan Pemeriksa Keuangan. (4) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat pernyataan tanggung jawab (statement responsibility) PA/PB atas isi laporan.
