Pasal 45
BAB 5 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
(1) PPK bertanggung jawab atas tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara berupa: a. melaporkan pelaksanaan/penyelesaian kegiatan kepada KPA; b. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada KPA; c. pelaksanaan kegiatan; d. menyampaikan laporan realisasi anggaran pada setiap bulan paling lambat tanggal 5 (lima) pada setiap bulan berikutnya Kepada KPA; dan e. menyampaikan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran kepada KPA. (2) PPK menyampaikan laporan bulanan terkait pelaksanaan tugas dan wewenang kepada KPA paling sedikit berupa: a. perjanjian/kontrak dengan penyedia barang/jasa yang telah ditandatangani; b. tagihan yang belum dan telah disampaikan penyedia barang/jasa; c. tagihan yang belum dan telah diterbitkan SPP-nya; dan d. jangka waktu penyelesaian tagihan. (3) PPK bertanggung jawab terhadap keamanan dokumen pelaksanaan kegiatan yang berada dalam penguasaannya. (4) Format berita acara penyerahan hasil pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Arsip Nasional Republik INDONESIA ini.
