Pasal 40
BAB 4 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
Jenis kegiatan dan subkegiatan yang dibatasi meliputi: a. penyelenggaraan rapat, rapat dinas, seminar, pertemuan, lokakarya, peresmian kantor dan sejenisnya, di laksanakan pada hal-hal yang sangat penting dan dilakukan sesederhana mungkin dengan memaksimalkan penggunaan fasilitas ruang kantor serta memanfaatkan fasilitas kantor Instansi lain; b. perjalanan dinas; c. pengadaan barang/jasa baru sesuai kebutuhan; d. pemasangan telepon baru, kecuali untuk satker yang belum ada sama sekali; e. publikasi advertorial yang menggunakan biaya tinggi; f. pembangunan gedung baru yang sifatnya tidak langsung menunjang untuk pelaksanaan tupoksi (yaitu: mess, wisma, rumah dinas/rumah jabatan, gedung pertemuan), kecuali untuk gedung yang bersifat pelayanan umum (seperti rumah sakit, pos penjagaan), dan gedung/bangunan khusus (yaitu gudang, gedung depo arsip); dan
g. pengadaan kendaraan bermotor, kecuali kendaraan fungsional seperti:
- kendaraan mobil Layanan Sadar Arsip dan kendaraanpendukung;
- kendaraan roda dua untuk petugas lapangan;
- pengadaan kendaraan bermotor untuk satker baru; dan 4) penggantian kendaraan yang rusak berat.
