Pasal 39
BAB 4 — DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN
(1) Jenis belanja yang digunakan dalam DIPA ANRI meliputi: a. belanja pegawai, yang terdiri atas:
- gaji pegawai negeri sipil ANRI;
- uang lembur (kode 512211);
- tunjangan khusus/kegiatan (kode 512411); dan
- uang makan pegawai negeri sipil ANRI (kode 511129); b. belanja barang (kode 52), terdiri atas:
- belanja barang operasional (kode 52111) terdiri atas: a) keperluan perkantoran (kode 521111); b) pengadaanpenambah daya tahan tubuh (kode 521113); c) pengirimansurat dinas pos pusat (kode 521114); dan d) honorarium operasional satuan kerja (kode 521115);
- belanja barang operasional lainnya (kode 521119);
- belanja barang persediaan barang konsumsi (kode 521811);
- belanja barang non operasional (kode 52121) terdiri atas: a) belanja bahan (kode 521211); b) belanja barang transito (kode 521212); c) belanja honor output kegiatan (kode 521213); dan d) belanja barang non operasional lainnya (kode 521219); c. belanja jasa (kode 5221); d. belanja jasa lainnya (kode 522191) digunakan pembayaran jasa yang tidak ditampung pada akun
kode 522111, kode 522121, kode 522131, kode 522141 dan kode 522151; e. belanja pemeliharaan (kode 5231); f. belanja perjalanan (kode 524) meliputi:
- belanja perjalanan dalam negeri (kode 52411);
- belanja perjalanan tetap (kode 524112) ;
- belanja perjalanan dinas dalam kota (kode 524113);
- Belanja Perjalanan Dinas Luar Negeri (kode 52421);
- Belanja perjalanan biasa – Luar Negeri (kode 524211); dan 6) belanja perjalanan lainnya – Luar Negeri (kode 524219); dan g. belanja modal (kode 53) meliputi:
- belanja modal tanah (kode 531111);
- belanja modal peralatan dan mesin (kode 532111);
- belanja modal gedung dan bangunan (kode 533111);
- belanja modal jalan, irigasi dan jaringan (kode 5341); dan 5) belanja modal lainnya (kode 536111). (2) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 1, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi: a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b. biaya paket rapat (halfday/fullday/fullboard); dan c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota termasuk uang saku rapat dalam kantor di luar jam kerja. (3) Khusus jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f angka 5, biaya perjalanan dinas yang ditanggung oleh satker, meliputi:
a. biaya transportasi peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; b. biaya paket rapat (fullboard); c. uang saku peserta, panitia/moderator dan/atau narasumber baik yang berasal dari dalam kota maupun dari luar kota; dan d. uang harian dan/atau biaya penginapan peserta, panitia/moderator, dan/atau narasumber yang mengalami kesulitan transportasi. (4) Besaran nilai biaya paket rapat, uang transpor, uang saku, dan uang harian mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai standar biaya masukan tahun berkenaan.
