PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 13
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Penunjukan KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a dan ayat (3) bersifat ex-officio. (2) Penunjukan KPA tidak terikat periode tahun anggaran. (3) Dalam hal tidak terdapat perubahan pejabat yang ditunjuk sebagai KPA pada saat pergantian periode tahun anggaran, penunjukan KPA tahun anggaran yang lalu masih tetap berlaku. (4) Penunjukan KPA berakhir apabila tidak teralokasi anggaran untuk program yang sama pada tahun anggaran berikutnya.
