PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 12
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
(1) Kepala ANRI selaku PA/PB berwenang: a. menunjuk kepala Satuan Kerja yang melaksanakan kegiatan ANRI sebagai KPA; dan b. MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara di ANRI. (2) Khusus ANRI Jakarta, Kewenangan PA untuk MENETAPKAN Pejabat Perbendaharaan Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilimpahkan kepada KPA. (3) Dalam hal tertentu, PA dapat menunjuk pejabat selain kepala Satuan Kerja sebagai KPA.
