PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...
Pasal 14
BAB 2 — PEJABAT PERBENDAHARAAN
Dalam rangka pelaksanaan anggaran, KPA memiliki tugas dan wewenang: a. menyusun DIPA; b. MENETAPKAN panitia/pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan kegiatan dan anggaran; c. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana pencairan dana; d. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran Belanja Negara; e. melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran atas beban anggaran negara; f. memberikan supervisi, konsultasi, dan pengendalian pelaksanaan kegiatan dan anggaran; g. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran; dan h. menyusun laporan keuangan dan kinerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
