PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 9
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Pelaksanaan wawancara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (2) huruf b dilakukan atas permintaan Pejabat Pembina Kepegawaian dari PNS yang akan mengikuti uji kompetensi bidang kearsipan kepada Kepala ANRI. (2) Wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Asesor yang telah ditetapkan oleh ANRI paling lambat 2 (dua) bulan setelah penyampaian permohonan untuk mengikuti uji kompetensi diterima oleh Kepala ANRI. (3) Hasil uji kompetensi yang terdiri dari penilaian portofolio dan wawancara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kearsipan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi.
