Pasal 8
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis kategori Keahlian untuk jenjang jabatan Arsiparis Ahli Pertama atau Arsiparis Ahli Muda, paling rendah harus
memiliki kompetensi bidang sesuai jenjang jabatan melalui kegiatan: a. bimbingan teknis, kursus ataupun pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis; dan b. mengikuti dan mendapatkan sertifikat dalam bidang pembinaan kearsipan. (2) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis kategori Keahlian untuk jenjang jabatan Arsiparis Ahli Madya paling rendah harus memiliki kompetensi bidang sesuai jenjang jabatan antara lain: a. mengikuti bimbingan teknis, kursus ataupun pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis; b. mengikuti dan mendapatkan sertifikat dalam bidang pembinaan kearsipan; dan c. pernah menduduki jabatan struktural di bidang kearsipan. (3) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis kategori Keahlian untuk jenjang jabatan Arsiparis Ahli Utama paling rendah harus memiliki kompetensi bidang sesuai jenjang jabatan antara lain: a. mengikuti kegiatan bimbingan teknis, kursus ataupun pelatihan yang dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis; b. mengikuti dan mendapatkan sertifikat dalam bidang pembinaan kearsipan; c. pernah menduduki jabatan struktural di bidang kearsipan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun; dan d. menyusun karya tulis/karya ilmiah hasil penelitian/kajian/evaluasi di bidang kearsipan yang
telah dipublikasikan dalam bentuk buku/Jurnal secara nasional.
