PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 7
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Penilaian portofolio sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) merupakan kompetensi bidang sesuai jenjang jabatan. (2) PNS yang akan menduduki Jabatan Fungsional Arsiparis kategori Keterampilan untuk jenjang jabatan Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, dan Arsiparis Penyelia harus memiliki kompetensi pada bidang sesuai dengan jenjang jabatan. (3) Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuktikan dengan sertifikat atau Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPL) Teknis di bidang pengelolaan arsip dinamis dan/atau pengelolaan arsip statis.
