PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 6
BAB 3 — UJI KOMPETENSI
(1) Uji kompetensi bidang kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g dan Pasal 3 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh ANRI. (2) Uji kompetensi bidang kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. penilaian portofolio untuk Arsiparis Terampil, Arsiparis Mahir, Arsiparis Penyelia, Arsiparis Ahli Pertama dan Arsiparis Ahli Muda; b. penilaian portofolio dan wawancara untuk Arsiparis Ahli Madya dan Arsiparis Ahli Utama.
