Pasal 10
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Tata Cara Penyesuaian/Inpassing dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui tahapan sebagai berikut: a. Pejabat Pembina Kepegawaian menyampaikan usulan Penyesuaian/Inpassing dalam jabatan Fungsional Arsiparis kepada Kepala ANRI untuk mendapatkan Rekomendasi/Persetujuan didasarkan pada kebutuhan pegawai sebagaimana yang ada dalam e-Formasi; b. Penyampaian usulan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan melampirkan:
fotokopi Ijazah D.III atau D.IV/S-1/S-2 yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
fotokopi Surat Keputusan kenaikan pangkat terakhir yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
surat pernyataan dari atasan langsung dan/atau pimpinan unit kerja/instansi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dan telah menjalankan tugas di bidang pengelolaan arsip dan pembinaan kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang sebagaimana tersebut dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA;
surat pernyataan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan bahwa yang bersangkutan: a) tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing; dan b) tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan,
fotokopi penilaian prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
fotokopi portofolio sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja di bidang kearsipan sesuai dengan jenjang jabatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 6. c. Kepala ANRI dalam memberikan Rekomendasi/Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sesuai dengan formasi yang lowong, menugaskan Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan untuk melakukan pemeriksaan terhadap:
kelengkapan berkas dan lampiran usulan yang diterima sesuai yang disyaratkan;
kesesuaian antara PNS yang diusulkan dengan formasi Jabatan Fungsional Arsiparis; dan
penilaian portofolio dan wawancara. d. Dalam hal melakukan verifikasi sudah lengkap dan penilaian portofolio dan wawancara sesuai persyaratan, maka Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan memberikan sertifikat kompetensi bidang kearsipan. e. Apabila hasil verifikasi tidak lengkap dan tidak sesuai, maka Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan mengembalikan usulan penyesuaian/inpassing tersebut kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pengusul disertai dengan alasan. (2) Kepala ANRI memberikan Rekomendasi/Perswetujuan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis setelah PNS memenuhi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d. (3) Pejabat Pembina Kepegawaian yang bersangkutan MENETAPKAN surat keputusan penyesuaian/inpassing Jabatan Fungsional Arsiparis.
