Pasal 3
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah diploma III bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; b. pangkat paling rendah pengatur, golongan ruang II/c; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing; e. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan; dan
h. usia paling tinggi 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun. (2) PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berijazah paling rendah sarjana (S-1)/diploma IV (D- IV) bidang kearsipan atau bidang ilmu lain dari pendidikan tinggi yang terakreditasi; b. pangkat paling rendah penata muda, golongan ruang III/a; c. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan arsip paling kurang 2 (dua) tahun; d. tidak sedang menjalani/dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat pada masa penyesuaian/inpassing; e. tidak sedang menjalani pembebasan sementara dari jabatan fungsional tertentu; f. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; g. mengikuti dan lulus uji kompetensi di bidang kearsipan pada jenjang jabatan sesuai dengan pangkat terakhir yang dimilikinya; dan h. usia paling tinggi:
- 3 (tiga) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pelaksana;
- 2 (dua) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator dan pengawas;
- 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi administrator yang akan menduduki jabatan fungsional ahli madya; dan 4) 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun dalam jabatan terakhir bagi pejabat pimpinan tinggi.
