Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN
(1) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), PNS yang berijazah D.III bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan. (2) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PNS yang berijazah D.IV/S-1 bidang ilmu lain wajib mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Arsiparis sebelum diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sejak penetapan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian untuk jenjang Arsiparis Ahli Pertama, Arsiparis Ahli Muda, dan Arsiparis Ahli Madya. (3) Selain memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PNS yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian jenjang Ahli Utama telah memiliki pendidikan formal serendah- rendahnya Magister (S-2) atau sederajat sesuai kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dari pendidikan tinggi yang terakreditasi.
