PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) PNS yang pada saat ditetapkan Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik INDONESIA ini memiliki pengalaman dan masih menjalankan kegiatan kearsipan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan persyaratan dan tata cara yang diatur dalam Peraturan Kepala ini. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat dalam: a. Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan; dan b. Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian.
