Pasal 9
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Penanggungjawab penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, adalah Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dalam hal ini dilaksanakan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi. (2) Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi dalam melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tanggung jawab: a. melakukan pendataan Arsiparis; b. mengolah data calon asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; c. menentukan calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; d. melakukan verifikasi portofolio Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; e. melakukan koordinasi dan kerja sama penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dengan Unit Kearsipan dan Lembaga Kearsipan; f. membentuk TUK; g. membentuk Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; h. menentukan Tim Asesor; i. MENETAPKAN metode uji kompetensi dan penilaian; j. menyiapkan materi uji kompetensi; k. memberikan bimbingan teknis Sertifikasi; l. melaksanakan uji kompetensi kearsipan; dan m. menerbitkan sertifikat kompetensi kearsipan.
