PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi dalam melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan: a. Unit Kearsipan Lembaga Negara dan/atau Instansi Pemerintah Pusat (Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian); b. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan c. Lembaga Kearsipan PTN. (2) Koordinasi dan kerja sama pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait dengan TUK, pembiayaan,dan asesi.
