Pasal 11
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Untuk mendukung pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis perlu dibentuk tempat pelaksanaan uji kompetensi yang selanjutnya disingkat TUK. (2) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berkedudukan di ANRI dan di luar ANRI. (3) TUK lainnya di luar ANRI terdiri atas: a. Lembaga Kearsipan Provinsi; dan b. Lembaga Kearsipan PTN. (4) TUK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan dengan mempertimbangkan kepentingan kualitas penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; dan (5) TUK lainnya di luar ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengusulkan kepada ANRI sebagai tempat pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
