PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) TUK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 didukung oleh: a. Sekretariat; b. Asesor; dan c. Prasarana dan sarana. (2) Sekretariat dan Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; dan (3) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, berfungsi untuk mendukung pelaksanaan uji kompetensi kearsipan.
