Pasal 13
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Kewajiban TUK yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagai berikut: a. menyiapkan data calon asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dan menyampaikan ke Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi; dan b. menyiapkan TUK yang memenuhi syarat. (2) Waktu penyampaian data calon Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis ke Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pelaksanaan uji kompetensi. (3) Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan MENETAPKAN nama- nama asesi yang mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis. (4) Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis memanggil Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis untuk mengikuti uji kompetensi kearsipan paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum pelaksanaan uji kompetensi kearsipan.
