PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 14
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Pembiayaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ANRI; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja NegaraLembaga Negara; c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi; d. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota; dan e. Anggaran Perguruan Tinggi Negeri. (2) Pembiayaan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e didasarkan atas usul masing-masing instansi.
