PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 15
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Penguji pada kegiatan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dilaksanakan oleh Asesor. (2) Asesor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala ANRI atau c.q. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan. (3) Dalam melaksanakan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Asesor memiliki tugas dan fungsi untuk: a. melakukan pengujian asesi; b. melaksanakan penilaian kompetensi; c. MENETAPKAN nilai kompetensi; d. melakukan evaluasi penilaian kompetensi; dan e. memberikan rekomendasi hasil penilaian kompetensi. (4) Kualifikasi persyaratan Asesor dan tata cara Sertifikasi Asesor Kearsipan diatur tersendiri dengan Peraturan Kepala ANRI.
