PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi: a. Pejabat Fungsional Umum Kearsipan yang akan diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; b. Pejabat Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian yang akan naik jabatan; c. Pejabat Fungsional Arsiparis yang akan beralih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan keArsiparis Kategori Keahlian; d. PNS yang akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; e. Pejabat Struktural yang akan berpindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; dan f. Pejabat Fungsional Tertentu lainnya yang akan berpindah jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
