PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 8
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Dalam penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, ANRI memiliki kewenangan: a. MENETAPKAN kebijakan Sertifikasi; b. MENETAPKAN Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis; c. mengangkat Asesor Sertifikasi Arsiparis; d. MENETAPKAN standar TUK; e. melaksanakan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
f. MENETAPKAN standar penilaian; dan g. MENETAPKAN kualifikasi kompetensi.
