PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 56
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Arsiparis yang memperoleh Sertifikat Kompetensi Kearsipan berkewajiban: a. memelihara dan meningkatkan kompetensi; b. melaksanakan tugas jabatan secara profesional; dan c. menjaga nama baik profesi sesuai kode etik profesi.
