PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 55
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Arsiparis yang memperoleh Sertifikat Kompetensi Kearsipan berhak: a. diangkat sebagai Pejabat Fungsional Arsiparis; b. diangkat ke jenjang jabatan yang lebih tinggi; c. melaksanakan kegiatan kearsipan sesuai dengan kompetensinya; d. melakukan pembinaan kearsipan; dan e. memperoleh tunjangan Arsiparis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
