PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 57
BAB 5 — HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Dalam hal Arsiparis menyalahgunakan hak dan mengabaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 56, dapat dipertimbangkan pencabutan atau pembatalan Sertifikat Kompetensi Kearsipan. (2) Pembatalan Sertifikat Kompetensi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan ANRI.
