Pasal 51
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum calon diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
(2) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, paling lambat 6 (enam) bulan sebelum Arsiparis memenuhi persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis setingkat lebih tinggi. (3) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, paling lambat 6 (enam) bulan setelah Arsiparis memenuhi persyaratan untuk alih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian. (4) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (5) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (6) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf f, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (7) Waktu pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g, paling lambat 6 (enam) bulan setelah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
