PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 52
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Bagi Asesi uji kompetensi kearsipan yang memperoleh nilai uji kompetensi kurang dari 60 dinyatakan tidak berkompeten. (2) Bagi Asesiuji kompetensi kearsipan yang dinyatakan tidak berkompeten, dapat mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis periode berikutnya.
