Pasal 50
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Pelaksanaan uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf l, memiliki prosedur sebagai berikut: a. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI mengumumkan program kerja tahunan penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis kepada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN; b. Program kerja tahunan penyelenggaraan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis terjadwal selama 1 (satu) tahun untuk semua jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis;
c. Arsiparis yang memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 sampai dengan Pasal 30, dapat mengajukan permohonan kepada pimpinan instansi melalui unit kerja yang memiliki fungsi pembinaan kepegawaian di lingkungannya; d. Pimpinan instansi dari calon Asesimengajukan permohonan mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsipariskepada ANRI melalui Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI; e. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi menyeleksi permohonan Arsiparis yang akan mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; f. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI MENETAPKAN dan memanggil Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; g. Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis mengikuti uji kompetensi kearsipan di TUK yang telah ditentukan; h. Asesor menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretariat Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; i. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi membuat rekomendasi kelulusan Asesi; j. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi menyampaikan surat rekomendasi kelulusan kepada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan; k. Kepala ANRI MENETAPKAN kelulusan Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; l. Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan menandatangani Sertifikat Kompetensi Arsiparis; dan m. Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi mengirim Keputusan kelulusan dan sertifikat kepada instansi Asesi yang bersangkutan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelaksanaan uji kompetensi kearsipan.
