PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 49
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48dapat diikuti oleh Asesi yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis; dan (2) Asesi yang tidak lulus dalam uji kompetensi kearsipan diberi prioritas untuk mengikuti bimbingan teknisSertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
