PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 48
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Materi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 disesuaikan dengan jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis. (2) Materi bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi. (3) Metode bimbingan teknis berupa tatap muka dalam bentuk ceramah dan diskusi.
