PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 47
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Bimbingan teknis bertujuan membantu kesiapan Asesi sebelum mengikuti uji kompetensi kearsipan sesuai materi uji kompetensi. (2) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sebelum pelaksanaan uji kompetensi kearsipan. (3) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi ANRI.
(4) Pelaksanaan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan Unit Kearsipan dan/atau Lembaga Kearsipan.
