PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 40
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
Kelulusan uji kompetensi kearsipan menjadi syarat untuk: a. pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui jalur inpassing; b. kenaikan Jabatan Fungsional Arsiparis setingkat lebih tinggi; c. alih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian; d. pengangkatan kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan/atau Arsiparis Kategori
Keahlian; e. alih jabatan bagi pejabat struktural yang akan diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis; dan f. alih jabatan dari Jabatan Fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan/atauArsiparis Kategori Keahlian.
