Pasal 41
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Materi uji kompetensi kearsipan dibedakan atas: a. materi uji kompetensi kearsipanbagi PNS yang akan beralih jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis melalui jalur penyesuaian (inpassing). b. materi uji kompetensi kearsipanbagi Arsiparis yang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. c. materi uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis yang akan beralih jabatan dari Arsiparis Kategori Keterampilan ke Arsiparis Kategori Keahlian. d. materi uji kompetensi kearsipanbagi Arsiparis yang akan diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. e. materi uji kompetensi kearsipan bagi pejabat struktural yang akan beralih jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. f. materi uji kompetensi kearsipan bagi pejabat fungsional tertentu lainnya yang akan beralih jabatan ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. (2) Materi uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf a adalah melalui penilaian portofolio. (3) Materi uji kompetensi kearsipansebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah setingkat lebih tinggi dari jenjang jabatan yang sedang didudukinya. (4) Materi uji kompetensi Kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c sebagai berikut: a. materi uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Penyelia adalah materi uji kompetensi Arsiparis Ahli Muda; dan
b. materi uji kompetensi kearsipan bagi Arsiparis Mahir adalah materi uji kompetensi Arsiparis Ahli Pertama. (5) Materi uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf d adalah sesuai dengan jenjang jabatan terakhir yang diduduki sebelum diberhentikan sementara. (6) Materi uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disesuaikan dengan Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis yang didudukinya dari hasil penyetaraan jabatan struktural dengan Jabatan Fungsional Arsiparis. (7) Materi uji kompetensi kearsipan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f disesuaikan dengan Jenjang Jabatan Fungsional Arsiparis yang didudukinya dari hasil penyetaraan jabatan fungsional tertentu lainnya dengan Jabatan Fungsional Arsiparis.
