PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 39
BAB 4 — PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis wajib mengikuti uji kompetensi kearsipan. (2) Uji kompetensi kearsipan meliputi semua jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. (3) Asesiyang dinyatakan lulus uji kompetensi kearsipan berhak memperoleh pengakuan formal dari ANRI. (4) Pengakuan formal dari ANRI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa sertifikat kompetensi.
