PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 38
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Arsiparis yang tidak mengumpulkan portofolio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 sampai dengan Pasal 37 dianggap mengundurkan diri sebagai Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis.
