Pasal 37
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Diploma (DIII) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan; f. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan untuk beralih jabatan kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan. (2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, wajib mengumpulkan portofolio sebagai berikut: a. biodata calon pesertadan data riwayat penugasan; b. fotokopi ijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis yang dilegalisir; c. fotokopi surat keputusan Jabatan Fungsional Arsiparis terakhir yang dilegalisir; d. fotokopi STTPP Diklat penjenjangan Arsiparis; e. fotokopi sertifikat mengikuti seminar/lokakarya/ workshop dan kegiatan ilmiah di bidang kearsipan atau kegiatan ilmiah lainnya yang dapat mendukung kegiatan kearsipan; f. fotokopi nilai prestasi kinerja baik dalam 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisir; dan
g. surat keterangan dari Pejabat Pembina Kepegawaian yang menyatakan dukungan kepada pejabat yang bersangkutan untuk beralih jabatan kedalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian.
