PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SIFAT SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Sasaran Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis adalah PNS yang menduduki jabatan fungsional Arsiparis pada Lembaga Negara, Pemerintahan Daerah, dan PTN. Pasal.4 Ruang lingkup Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis meliputi Sertifikasi dalam Jabatan Fungsional Arsiparis.
