PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SIFAT SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis bertujuan untuk: a. menjamin mutu penyelenggaraan kearsipan secara nasional; b. menjamin profesionalitas Arsiparis; c. memelihara, meningkatkan, dan melindungi kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis; d. mengembangkan profesi Arsiparis; dan e. memberikan pengakuan formal terhadap kompetensi Jabatan Fungsional Arsiparis.
