Pasal 5
BAB 2 — TUJUAN, SASARAN, RUANG LINGKUP, JENIS DAN SIFAT SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Jenis Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis terdiri atas: a. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka penyesuaian ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis (inpassing); b. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian dalam rangka kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi; c. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka Alih Jabatan dari Kategori Keterampilan ke Kategori Keahlian; d. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan; e. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis dalam rangka pengangkatan kembali bagi PNS ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keahlian; f. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari Jabatan Struktural ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis. g. Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparisdalam rangka perpindahan jabatan dari pejabat fungsional tertentu lainnya ke dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
