Pasal 26
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a, harus memenuhi
kualifikasi sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis; b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain; c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis; b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain; c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
