PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 27
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. berijazah paling rendah Diploma (D.III) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis; b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keterampilan, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain; c. pernah diangkat dalam Jabatan Fungsional Arsiparis Kategori Keterampilan;
d. nilaiprestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan e. usia paling tinggi 54 tahun.
