PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 25
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut: a. berijazah Sarjana (S1)/Diploma (D.IV) bidang kearsipan atau ilmu lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina Jabatan Fungsional Arsiparis; b. telah memiliki STTPP Diklat Penjenjangan Arsiparis Kategori Keahlian, bagi Arsiparis berijazah bidang ilmu lain; c. telah menduduki jabatan terakhir paling sedikit 2 (dua) tahun; dan d. nilai prestasi kinerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
