PERATURAN_ANRI
Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2016 tentang PEDOMAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
Pasal 19
BAB 3 — PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI JABATAN FUNGSIONAL ARSIPARIS
(1) Asesi Sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf c, adalah Arsiparis Kategori Keterampilan yang akan beralih jabatan ke dalam jabatan Arsiparis Kategori Keahlian. (2) Arsiparis Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Arsiparis Mahir yang akan beralih jabatan ke Arsiparis Ahli Pertama; dan b. Arsiparis Penyelia yang akan beralih jabatan ke Arsiparis Ahli Muda.
